Dokumentasi MGMP Delta Pawan, salah satu album di Flickr.
Selasa, 11 Februari 2014
Senin, 10 Februari 2014
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN WORKSHOB PENINGKATAN KARIR PTK
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
Pembukaan Undang-Undang. Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945
alinea ke-empat diamanatkan bahwa Pemerintah wajib melaksanakan pencerdasan
kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan cita-cita luhur itu, dalam BAB XIII
PENDIDIKAN, Pasal 31, diatur bahwa ayat (1) Tiap-tiap warga Negara berhak
mendapat pengajaran; dan ayat (2) Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan
satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Sejatinya,
Pemerintah telah berupaya untuk merealisasikan amanat tersebut dari tahun ke tahun.
Pemerintah juga telah menetapkan berbagai undang-undang untuk mendukung peningkatan
mutu pendidikan nasional dalam kerangka pencerdasan kehidupan bangsa. Salah
satu dari undang-undang dimaksud yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Pasal 2 dalam undang-undang
tersebut ditetapkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Selanjutnya,
dalam kerangka mencapai tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam
perundang-undangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah
menetapkan visi Kemdikbud 2014, yaitu: “Terselenggaranya Layanan Prima
Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif“. Untuk
mencapai visi tersebut, Kemdikbud telah menetapkan misi: (1) M1: Meningkatkan
Ketersediaan Layanan Pendidikan; (2) M2: Meningkatkan Keterjangkauan Layanan
Pendidikan; (3) M3: Meningkatkan Kualitas/Mutu dan Relevansi Layanan
Pendidikan; (4) M4: Meningkatkan Kesetaraan dalam Memperoleh Layanan
Pendidikan; dan (5) M5: Meningkatkan Kepastian/Keterjaminan Memperoleh Layanan
Pendidikan.
Berdasarkan
tujuan, visi, dan misi pendidikan nasional tersebut, Pemerintah melalui
Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud, telah memformulasikan,
melaksanakan, dan mengembangkan berbagai kebijakan, program, dan kegiatan demi
terwujudnya pendidikan yang bermutu bagi anak Bangsa Indonesia. Formulasi,
implementasi, dan pengembangan berbagai kebijakan, program, dan kegiatan
tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya manusia Indonesia seutuhnya.
Dari waktu ke
waktu, bangsa Indonesia menghadapi berbagai masalah yang sangat krusial dan perlu
dipecahkan secara cerdas dan bijak demi tercapainya cita-cita yang amat luhur itu. Salah satu masalah dimaksud yaitu rendahnya
kualifikasi akademik, kompetensi, dan profesionalisme PTK pendidikan dasar
(dikdas), termasuk guru sekolah menengah pertama (SMP) yang disinyalir menjadi
salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan nasional.
Pemecahan
masalah yang terkait dengan rendahnya kualifikasi akademik, kompetensi, dan
profesionalisme guru nasional tersebut tidak mudah dipecahkan dengan serta merta.
Hal demikian bukan hanya terkait dengan enerji, dana, dan waktu, tetapi juga
terkait dengan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan, dan
kepastian jaminan mutu guru itu sendiri. Berkaitan dengan itu, untuk mendukung terwujudnya
pendidikan yang bermutu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pedidikan Nasional Pasal 5 ayat (1).
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu,
maka peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi, dan profesionalisme, serta Peningkatan
Karir guru nasional tidak dapat ditunda lagi. Implikasinya adalah
Pemerintah perlu menyiapkan regulasi, memformulasikan kebijakan, dan mengemas berbagai
program peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi, dan profesionalisme,
serta Peningkatan Karir guru sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Kemudian,
Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal
8 mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Sedangkan pada Pasal 9 mengatur bahwa kualifikasi akademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi
program sarjana atau program diploma empat. Sementara itu, Pasal 10 menegaskan
bahwa ayat (1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional
yang diperoleh melalui pendidikan profesi; dan ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Sejatinya,
guru sebagai tenaga professional mempunyai tugas, fungsi,dan kedudukan yang
sangat sentral dan strategis dalam penciptaan insan Indonesia cerdas,
kompetitif, dan komprehensif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan
sebagai profesi yang bermartabat. Di satu sisi, pengembangan guru sebagai
profesi memerlukan suatu system pembinaan dan pengembangan profesi guru secara
terprogram dan berkelanjutan. Pada sisi yang lain, pembinaan guru sebagai profesi
memerlukan Peningkatan Karir yang sesuai dengan kebutuhan. Artinya,
pengembangan profesi dan karir guru khususnya, dan Peningkatan Karir guru pada
umumnya sangat penting dan diperlukan untuk mendukung terwujudnya guru yang
profesional.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permeneg
PAN dan RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya, Pasal 1 butir 5, telah dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan
pengembanganm keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk
meningkatkan profesionalitasnya. Pengembangan keprofesionalan dimaksud merupakan
salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit
dan merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru untuk kenaikan
pangkat/golongan dan jabatan setingkat lebih tinggi yang dalam konteks ini
sangat erat kaitannya dengan Peningkatan Karir guru.
Agar guru dapat
memenuhi angka kredit yang diwajibkan untuk pengusulan kenaikan
pangkat/golongan dan jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dipersyaratkan pada
Permeneg PAN dan RB dimaksud, maka guru dituntut untuk meningkatkan profesionalitasnya
secara terus menerus melalui berbagai upaya, antara lain melalui pendidikan,
bimbingan teknis, workshop, pelatihan, pengembangan profesi, dan kegiatan pendukung
lainnya, baik melalui kegiatan di dalam maupun di luar kelompok kerja. Melalui
berbagai upaya tersebut diharapkan akan mendukung Peningkatan Karir guru yang
mampu membangun dan merealisasikan
target pembangunan pendidikan nasional.
Dalam upaya
membangun dan merealisasikan target pembangunan pendidikan nasional tersebut,
Pemerintah sangat memerlukan guru yang mampu mengelola pembelajaran yang bermutu
dan bermakna untuk menyiapkan masa depan bangsa dan negara yang madani.
Pemerintah memerlukan guru yang mampu membangun generasi muda yang bermartabat
dan berbudaya, serta mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
Pemerintah memerlukan guru yang dapat menghantarkan generasi muda untuk bersaing
dan memenangkan persaingan pada bursa tenaga kerja global.
Sampai saat ini,
fakta objektif di lapangan menunjukkan kondisi lain. Eksistensi guru nasional
cenderung kurang membanggakan. Hal demikian berakibat pada lambatnya
peningkatan mutu pendidikan nasional sehingga kurang mendukung terwujudnya
sumber daya manusia (SDM) pembangunan nasional yang andal dan
profesional. Akibatnya, SDM nasional kurang mampu bersaing secara optimum, baik
pada tataran nasional maupun internasional. Sehubungan dengan itu, Pemerintah
perlu meningkatkan kompetensi, mengembangkan profesionalisme, dan mengembangkan
karir guru nasional melalui berbagai daya dan upaya. Salah satunya yaitu
melalui pemberdayaan kelompok kerja, khususnya musyawarah guru mata pelajaran
(MGMP) untuk sekolah menengah pertama (SMP) di seluruh wilayah republik
tercinta. Hal demikian karena secara empirik MGMP SMP tersebut telah
menunjukkan partisipasi aktifnya dalam peningkatan kompetensi dan
profesionalisme anggotanya di bidang pembelajaran. Oleh karena itu, MGMP SMP
perlu didukung untuk meningkatkan frekuensi, intensitas, motivasi, disiplin,
dan tanggungjawab dalam Peningkatan Karir anggotanya secara efektif, efisien, dan
berkelanjutan.
Secara konstitusional,
pengembangan profesi dan Peningkatan Karir guru, menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, merupakan
kewajiban Pemerintah,pemerintah daerah, dan masyarakat. .Artinya, pengembangan
profesi dan karir guru merupakan tanggung jawab kolektif Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat. Pada Pasal 44 ayat (1) ditegaskan bahwa: Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan
pengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Sedangkan dalam Bab XV Peran Serta Masyarakat
dalam Pendidikan, Bagian Kesatu Umum, Pasal 54 ditegaskan bahwa (1) Peran serta
masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok,
keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanaan pendidikan; (2) Masyarakat
dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan penggunaan hasil
pendidikan.
Sekaitan
dengan itu, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian pendidikan
sebagaimana dimaksud, termasuk pengembangan profesionalitas dan Peningkatan
Karir guru, perlu terus ditingkatkan secara optimum. Peningkatan peran serta
kelompok kerja, khususnya MGMP SMP, dalam Peningkatan Karir guru nya
dapat dilaksanakan melalui berbagai upaya, salah satu diantaranya yaitu dengan
memberikan dana bantuan (blockgrant).
Secara
empirik, pemberian bantuan dana kepada kelompok kerja guru, khususnya MGMP SMP,
telah memberikan pengaruh positif terhadap peningkatan mutu guru di tanah air
khususnya di kabupaten Ketapang. Pemberian bantuan dana kepada MGMP SMP
tersebut telah mampu mendorong guru untuk mengembangkan karirnya secara
proporsional dan membanggakan.
Sehubungan
dengan itu, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud melaksanakan
program pemberian bantuan dana Peningkatan Karir PTK dikdas melalui kegiatan
MGMP SMP Tahun 2012. Pemberian bantuan dana tersebut diharapkan dapat mendorong
peningkatan partisipasi dan kontribusi MGMP SMP dalam Peningkatan Karir
guru serta partisipasi dalam peningkatan kemampuan mengajar mata pelajaran Matematika.
Pada gilirannya, upaya tersebut diharapkan berdampak secara signifikan terhadap
peningkatan mutu guru khususnya guru Matematika yang ditugaskan sebagai guru
dikdas secara nasional, serta berimplikasi positif terhadap peningkatan mutu
pendidikan menuju standar nasional pendidikan.
Guru
merupakan pejabat fungsional dan professional yang harus menguasai empat
kompetensi seperti yang termaktub dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen. Keempat kompetensi tersebut adalah kompetensi pedagogi, sosial,
kepribadian, dan kompetensi professional. Lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen
yang menyatakan bahwa tugas guru dan dosen adalah tugas profesional menuntut
semua guru di negeri ini memenuhi kualifikasi dan profesionalitas yang
ditentukan. Untuk memenuhi kriteria ini tugas guru tentu saja tidak semakin
ringan. Guru yang tidak mau memenuhi tuntutan tersebut dengan sendirinya akan
tenggelam dalam perubahan/kemajuan pendidikan yang semakin tidak bisa ia ikuti.
Pada akhirnya guru seperti ini tidak mungkin mampu mengantarkan siswanya
mencapai standar-standar yang telah ditentukan, terutama standar kompetensi lulusan.
Pengakuan
kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat
pendidik. Guru sebagai tenaga profesional mempunyai arti bahwa pekerjaan guru
hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik,
kompetensi dan sertifikat pendidik. Selain itu guru juga dituntut bisa
membuktikan keprofesionalannya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,
terutama dalam melaksanakan tugas pembelajarannya sehari-hari.
Sebagai
tenaga professional, guru harus selalu mengembangkan dan meningkatkan
keprofesionalannya seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi yang semakin
pesat, tak terkecuali dalam dunia pendidikan. Dalam rangka pengembangan profesi
dan kesejahteraan guru pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi teknis.
Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16
tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, serta
Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BAKN Nomor
03/V/PB/2010, nomor 14 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pada prinsipnya bertujuanuntuk membina
karier kepangkatan, profesionalisme, martabat dan kesejahteraan guru
Pada aturan
tersebut, di antaranya dinyatakan bahwa untuk keperluan kenaikan
pangkat/jabatan Guru Pembina /Golongan III ke atas, diwajibkan adanya angka
kredit yang harus diperoleh dari Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjuta
(PKB). PKB adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan,
bertahap, berkelanjutan, dan dapat meningkatkan keprofesionalannya.
Melalui
sistem angka kredit itu, diharapkan dapat diberikan penghargaan secara lebih
adil dan lebih professional terhadap pangkat guru, yang merupakan pengakuan
profesi dan kemudian akan meningkatkan pula tingkat kesejahteraannya.
Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan terdiri dari 3 (tiga) macam kegiatan, yaitu:
(1) pengembangan diri (PD), (2) Publikasi Ilmiah (PI), dan (3) Karya Inovatif
(KI). Pengembangan diri terdiri atas kegiatan diklat fungsional dan kegiatan
kolektif guru. Publikasi ilmiah dirinci menjadi
presentasi
di forum ilmiah
hasil
penelitian
tinjauan
ilmiah
tulisan
ilmiah populer
artikel
ilmiah
buku
pelajaran
modul/diktat
buku dalam
bidang pendidikan
karya
terjemahan
buku pedoman
guru
Dengan
kejelasan penilaian pada KTI, kegiatan pengembangan profesi guru setidaknya
sampai saat ini lebih cenderung diarahkan pada pembuatan Karya Tulis Ilmiah
(KTI) terutama Penelitian tindakan Kelas atau PTK.
Karena
regulasi di atas muncul beberapa masalah seputar pengembangan karier guru,
terutama golongan III a ke atas yang perlu segera diantisipasi. Beberapa
masalah tersebut adalah
1.
Banyak guru yang telah lama berada di golongan IVa,
dan mereka sangat ingin segera naik pangkat. Baik mereka yang
memenuhi persyaratan, ataupun tidak. Baik yang berprestasi, maupun tidak.
2.
Dirasakan kewajiban pengumpulan angka kredit dari
Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan memberatkan dan membuat proses
kenaikkan pangkat tidak lagi selancar proses kenaikkan pangkat sebelumnya.
3.
proses kenaikan pangkat sebelumnya – dari golongan
IIIa ke IVa yang “relatif lancar”, menjadikan “kesulitan”memperoleh
angka kredit dari kegiatan PKB, sebagai“hambatan yang merisaukan
4.
Masih sangat banyak guru yang membutuhkan peningkatan
kemampuan dan kemauannya agar dapat melakukan kegiatan Pengembangan Profesi
dengan baik dan benar.
5.
Adanya berbagai isu negatif berkaitan dengan kenaikka
ke pangkat IVb ke atas, seperti misalnya: ada kuota penjatahan, perlu melalui
jalan samping, dan lain-lain.
6.
Banyak guru yang telah mencoba mengumpulkan angka
kredit pengembangan profesi, dan yang terbanyak melalui KTI, tetapi KTI-nya
tidak memenuhi syarat dan TIDAK dapat diberi nilai.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum
yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan pedoman pemberian bantuan dana
kepada MGMP SMP ini, antara lain:
1.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945:
Pembukaan pada alinea 4, dan Bab XIII Pendidikan, pasal 31, ayat
(1) dan ayat (2);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, pasal 30 sampai dengan pasal 44;
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen;
5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, Pasal 217
ayat (1);
6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan;
8.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2010 tentang Rencana Program Jangka Menengah Tahun 2010-2014;
9.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru;
10. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan;
11. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan
dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
12. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisiasi, Tugas, Lembaga Negara;
13. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pengawas Sekolah;
14. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Kepala Sekolah;
15. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Kualifikasi Akademik PTK;
16. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi Guru;
17. Peraturan
Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada
Sekolah
18. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan
Beban Kerja Guru dan Guru Yang Diangkat dalam Jabatan Pengawas Satuan
Pendidikan;
19. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional;
20. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2010 tentang
Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Nasional 2010-2014;
21. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
1.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya;
2.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun
2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
3.
Permendiknas Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi
dan Tata Kerja (OTK) Kementerian Pendidikan Nasional.
4.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012.
C. Tujuan
Secara umum,
pemberian bantuan dana Peningkatan Karir PTK dikdas ini bertujuan untuk
meningkatkan keefektifan, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan MGMP Matematika
SMP
Secara
khusus, pemberian bantuan dana Peningkatan Karir PTK dikdas ini adalah untuk
meningkatkan keefektifan dan efisiensi MGMP Matematika SMP dalam Peningkatan
Karir PTK SMP oleh MGMP Matematika SMP Kec. Delta Pawan dan peningkatan
kemampuan mengajar guru Matematika SMP.
D. Sasaran
Sasaran
pengguna bantuan dana Peningkatan Karir PTK dikdas ini, yaitu: guru-guru
matematika yang berada di 3 (tiga) Kecamatan
Secara
khusus, sasaran penerima bantuan dana Peningkatan Karir PTK dikdas dalam
program ini, yaitu 30 orang guru Matematika.
E. Hasil yang Diharapkan
Hasil yang
diharapkan dari pelaksanaan workshop Peningkatan Karir PTK dikdas kegiatan ini,
yaitu:
1.
Agar guru Matematika SMP memiliki kesamaan persepsi dan
komitmen yang tinggi untuk mengembangkan karir guru SMP yang terhimpun dalam
kegiatan MGMP Matematika SMP Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang.;
2.
Agar guru Matematika SMP mampu meningkatkan motivasi, frekuensi,
dan intensitas kegiatan Peningkatan Karir guru
3.
Agar guru Matematika SMP mampu meningkatkan Peningkatan
Karir guru
F. Manfaat
Bintek Peningkatan
Karir PTK yang diselenggarakan MGMP dengan dana blockgrand sangat bermanfaat
yaitu :
1.
Manfaat Teoretis
Manfaat yang
diperoleh yaitu hasil workshop tentang Peningkatan Karir PTK yang
diselenggarakan oleh MGMP Matematika Delta Pawan dapat dimanfaatkan untuk
pengetahuan guru Matematika.
2.
Manfaat Praktis bagi guru
Manfaat bagi
guru sebagai motivasi guru untuk meningkatkan ketrampilan mengembangkan
keprofesionalannya sebagai pendidik.
Selain itu
juga guru termotivasi untuk Peningkatan Karir PTK melalui wadah MGMP Matematika
SMP sehingga mendorong peningkatan kompetensi, pengembangan profesionalisme,
dan Peningkatan Karirnya .
G. Dampak
Dampak dari
Bintek Peningkatan Karir PTK ini, antara lain:
1.
meningkatnya frekuensi, intensitas, dan kebermaknaan
saling tukar pikiran dan pengalaman antara anggota MGMP Matematika SMP,
2.
meningkatnya profesionalitas guru anggota MGMP Matematika
SMP yang dibuktikan melalui perubahan perilaku, kreativitas, dan inovasi dalam Peningkatan
Karir;
3.
meningkatnya keberdayaan guru anggota MGMP Matematika
SMP dalam Peningkatan Karir;
4.
meningkatnya perolehan angka kredit guru Matematika
SMP,
5.
meningkatnya kenaikan pangkat, golongan, ruang, dan
jabatan fungsional guru Matematika SMP,
6.
meningkatnya karir guru Matematika SMP,
7.
meningkatnya kegiatan MGMP Matematika SMP;
8.
meningkatnya kinerja guru SMP Matematika;
9.
meningkatnya mutu dan kebermaknaan pembelajaran Matematika
di SMP;
10. meningkatnya
mutu dan kebermaknaan pendidikan nasional;
11. meningkatnya
mutu dan kebermaknaan pembangunan nasional.
BAB II
PELAKSANAAN
A. Tempat dan Waktu
Workshop Peningkatan
Karir PTK Dikdas : MGMP Matematika SMP Kec. Delta Pawan
1.
Tempat: SMP Negeri 5 Ketapang dengan alamat Jl. Karya
Tani No. 99 Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang
2.
Waktu:
B. Sarana dan Prasarana
Sarana dan
Prasarana yang dipakai dalam Bintek atau Workshop Peningkatan Karir PTK Dikdas
memalui MGMP Matematika SMP Kec. Delta Pawanmeliputi :
1.
Ruang bintek lengkap dengan meja kursinya
2.
Laptop dan LCD Proyektor
3.
MNT
4.
Kertas atau copy
5.
Kamera Photo
C. Deskripsi Program (Struktur Program, Silabus, Bahan Ajar)
Materi
yang dapat dikembangkan dalam program Peningkatan
Karir PTK dikdas, untuk pengembangan profesionalisme
guru MATEMATIKA SMP, yang terdiri antara lain:
1.
Pengembangan Diri
Disesuaikan
dengan kebutuhan anggota MGMP Matematika SMP yaitu membahas tentang penilian
kinerja guru dalam memperoleh angka kredit..
a.
Penulisan Publikasi Ilmiah, antara lain:
Ø Penulisan
Hasil Penelitian;
Ø Penulisan
Artikel Ilmiah
Ø Penulisan
Tulisan Ilmiah Populer
Ø Struktur Program
No.
|
Bidang Kegiatan
|
Alokasi Waktu
|
1.
|
Paparan Peningkatan
Karir PTK SMP, yang meliputi: Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya
Inovatif
|
5
|
2.
|
Kegiatan
Identifikasi, perumusan masalah, dan Penyusunan draf proposal Peningkatan
Karir PTK SMP
|
5
|
3.
|
Asistensi
dan penyempurnaan draf proposal Peningkatan Karir PTK SMP; dan Penyusunan dan
asistensi penyusunan instrumen
|
5
|
4.
|
Validasi
dan perbaikan instrumen; Pengumpulan data (Collecting Data)
|
5
|
5.
|
Pengumpulan,
entry, pengolahan (analisis dan interpretasi) data
|
5
|
6.
|
Pengolahan
dan asistensi pengolahan (analisis dan interpretasi) data
|
5
|
7.
|
Analisis
dan interpretasi data
|
5
|
8.
|
Analisis,
interpretasi data, dan penyusunan draf laporan
|
5
|
9.
|
Penyusunan
laporan, Asistensi penyusunan laporan, dan Seminar
|
5
|
10.
|
Perbaikan
dan finalisasi laporan
|
5
|
11.
|
Asistensi,
finalisasi, dan prosentasi laporan
|
5
|
12.
|
Paparan
Penulisan Artikel Jurnal, Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel
Jurnal, Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
|
5
|
13.
|
Analisis
Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal
|
5
|
14.
|
Penulisan,
Review, dan finalisasi artikel Jurnal
|
5
|
15.
|
Paparan
Penulisan Karya Ilmiah Populer, Identifikasi dan perumusan Masalah,
Penyusunan Draf Artikel Ilmiah Populer
|
5
|
16.
|
Review
Draf Artikel Ilmiah Populer, Finalisasi Artikel Ilmiah Populer
|
5
|
JUMLAH
|
80
|
D. Metode
Metode
yang digunakan dalam pelaksanaan workshop Peningkatan Karir PTK
dikdas ini, antara lain: ceramah, tanya
jawab, diskusi, role playing, kerja kelompok, simulasi, peragaan,
eksperimen, studi dokumen, presentasi, dan metode lain yang relevan
E. Jadwal/Agenda Kegiatan
Jadwal
Kegiatan Peningkatan Karir PTK DIKDAS : MGMP MATEMATIKA SMP Kec.
Delta Pawan sebagai berikut :
NO
|
WAKTU
|
KEGIATAN
|
NARASUMBER
|
1
|
|
Selasa, 8 Oktober 2013
|
|
|
12.30 - 13.00
|
Pembukaan
|
|
|
13.00 - 13.45
|
Pengenalan kurikulum 2013
|
Drs. Widodo S. M.Pd
|
|
13.45 - 14.30
|
Pengenalan kurikulum 2014
|
|
|
14.30 - 14.45
|
Istirahat
|
|
|
14.45 - 15.30
|
Pengenalan kurikulum 2016
|
|
|
15.30 - 16.15
|
Pengenalan kurikulum 2017
|
|
|
16.15 - 17.00
|
Pengenalan kurikulum 2018
|
|
2
|
|
Rabu, 9 Oktober 2013
|
|
|
13.00 - 13.45
|
Pengembangan Karier PTK SMP
|
Drs. Edy Santoso, M.Pd
|
|
13.45 - 14.30
|
Pengembangan Karier PTK SMP
|
|
|
14.30 - 14.45
|
Istirahat
|
|
|
14.45 - 15.30
|
Pengembangan Karier PTK SMP
|
|
|
15.30 - 16.15
|
Pengembangan Karier PTK SMP
|
|
|
16.15 - 17.00
|
Pengembangan Karier PTK SMP
|
|
|
|
|
|
3
|
|
Jum'at, 11 Oktober 2013
|
|
|
13.00 - 13.45
|
Penyusunan Draf Proposal Peng. Karier PTK
|
Sarjilah, S.Pd
|
|
13.45 - 14.30
|
Penyusunan Draf Proposal Peng. Karier PTK
|
|
|
14.30 - 14.45
|
Istirahat
|
|
|
14.45 - 15.30
|
Penyusunan Draf Proposal Peng. Karier PTK
|
|
|
15.30 - 16.15
|
Penyusunan Draf Proposal Peng. Karier PTK
|
|
|
16.15 - 17.00
|
Penyusunan Draf Proposal Peng. Karier PTK
|
|
4
|
|
Rabu, 16 Oktober 2013
|
|
|
13.00 - 13.45
|
Asistensi dan Penyempurnaan Draf Proposal
|
Drs. Edy Santoso, M.Pd
|
|
13.45 - 14.30
|
Asistensi dan Penyempurnaan Draf Proposal
|
|
|
14.30 - 14.45
|
Istirahat
|
|
|
14.45 - 15.30
|
Asistensi dan Penyempurnaan Draf Proposal
|
|
|
15.30 - 16.15
|
Asistensi dan Penyempurnaan Draf Proposal
|
|
|
16.15 - 17.00
|
Asistensi dan Penyempurnaan Draf Proposal
|
|
5
|
|
Jum' at, 18 Oktobrer 2013
|
|
|
13.00 - 13.45
|
Validasi dan Perbaikan Draf Proposal
|
Drs. Widodo S. M.Pd
|
|
13.45 - 14.30
|
Validasi dan Perbaikan Draf Proposal
|
|
|
14.30 - 14.45
|
Istirahat
|
|
|
14.45 - 15.30
|
Validasi dan Perbaikan Draf Proposal
|
|
|
15.30 - 16.15
|
Validasi dan Perbaikan Draf Proposal
|
|
|
16.15 - 17.00
|
Validasi dan Perbaikan Draf Proposal
|
|
6
|
|
Selasa, 22 Oktober 2013
|
|
|
13.00 - 13.45
|
Pengumpulan, Entri dan Pengolahan Data
|
Drs. Widodo S. M.Pd
|
|
13.45 - 14.30
|
Pengumpulan, Entri dan Pengolahan Data
|
|
|
14.30 - 14.45
|
Istirahat
|
|
|
14.45 - 15.30
|
Pengumpulan, Entri dan Pengolahan Data
|
|
|
15.30 - 16.15
|
Pengumpulan, Entri dan Pengolahan Data
|
|
|
16.15 - 17.00
|
Pengumpulan, Entri dan Pengolahan Data
|
|
|
15. 40 - 16.00
|
Pengumpulan, Entri dan Pengolahan Data
|
|
|
16.00 - 17.00
|
Pengumpulan, Entri dan Pengolahan Data
|
|
7
|
|
Rabu, 23 Oktober 2013
|
|
|
13.00 - 13.45
|
Pengolahan dan Asistensi Pengolahan Data
|
Sarjilah, S.Pd
|
|
13.45 - 14.30
|
Pengolahan dan Asistensi Pengolahan Data
|
|
|
14.30 - 14.45
|
Istirahat
|
|
|
14.45 - 15.30
|
Pengolahan dan Asistensi Pengolahan Data
|
|
|
15.30 - 16.15
|
Pengolahan dan Asistensi Pengolahan Data
|
|
|
16.15 - 17.00
|
Pengolahan dan Asistensi Pengolahan Data
|
|
8
|
|
Jum'at, 25 Oktober 2013
|
|
|
13.00 - 13.45
|
Anls, Interpretasi Data dan Penyusunan Draf Laporan
|
Sarjilah, S.Pd
|
|
13.45 - 14.30
|
Anls, Interpretasi Data dan Penyusunan Draf Laporan
|
|
|
14.30 - 14.45
|
Istirahat
|
|
|
14.45 - 15.30
|
Anls, Interpretasi Data dan Penyusunan Draf Laporan
|
|
|
15.30 - 16.15
|
Anls, Interpretasi Data dan Penyusunan Draf Laporan
|
|
|
16.15 - 17.00
|
Anls, Interpretasi Data dan Penyusunan Draf Laporan
|
|
9
|
|
Selasa, 29 Oktober 2013
|
|
|
13.00 - 13.45
|
Penyusanan Laporan, Asistensi dan Seminar
|
Sarjilah, S.Pd
|
|
13.45 - 14.30
|
Penyusanan Laporan, Asistensi dan Seminar
|
|
|
14.30 - 14.45
|
Istirahat
|
|
|
14.45 - 15.30
|
Penyusanan Laporan, Asistensi dan Seminar
|
|
|
15.30 - 16.15
|
Penyusanan Laporan, Asistensi dan Seminar
|
|
|
16.15 - 17.00
|
Penyusanan Laporan, Asistensi dan Seminar
|
|
10
|
|
Rabu, 30 Oktober 2013
|
|
|
13.00 - 13.45
|
Perbaikan dan Finalisasi Laporan
|
Drs. Widodo S. M.Pd
|
|
13.45 - 14.30
|
Perbaikan dan Finalisasi Laporan
|
|
|
14.30 - 14.45
|
Istirahat
|
|
|
14.45 - 15.30
|
Perbaikan dan Finalisasi Laporan
|
|
|
15.30 - 16.15
|
Perbaikan dan Finalisasi Laporan
|
|
|
16.15 - 17.00
|
Perbaikan dan Finalisasi Laporan
|
|
11
|
|
Jum'at, 1 November 2013
|
|
|
13.00 - 13.45
|
Asistensi, Finalisasi dan Presentasi Laporan
|
Sarjilah, S.Pd
|
|
13.45 - 14.30
|
Asistensi, Finalisasi dan Presentasi Laporan
|
|
|
14.30 - 14.45
|
Istirahat
|
|
|
14.45 - 15.30
|
Asistensi, Finalisasi dan Presentasi Laporan
|
|
|
15.30 - 16.15
|
Asistensi, Finalisasi dan Presentasi Laporan
|
|
|
16.15 - 17.00
|
Asistensi, Finalisasi dan Presentasi Laporan
|
|
12
|
|
Rabu, 6 November 2013
|
|
|
13.00 - 13.45
|
Paparan Penulisan Artikel Jurnal
|
Sarjilah, S.Pd
|
|
13.45 - 14.30
|
Paparan Penulisan Artikel Jurnal
|
|
|
14.30 - 14.45
|
Istirahat
|
|
|
14.45 - 15.30
|
Paparan Penulisan Artikel Jurnal
|
|
|
15.30 - 16.15
|
Paparan Penulisan Artikel Jurnal
|
|
|
16.15 - 17.00
|
Paparan Penulisan Artikel Jurnal
|
|
13
|
|
Jum'at, 8 November 2013
|
|
|
13.00 - 13.45
|
Analisis Hasil Penelitian dan Artikel Jurnal
|
Drs. Dibyo Santoso
|
|
13.45 - 14.30
|
Analisis Hasil Penelitian dan Artikel Jurnal
|
|
|
14.30 - 14.45
|
Istirahat
|
|
|
14.45 - 15.30
|
Analisis Hasil Penelitian dan Artikel Jurnal
|
|
|
15.30 - 16.15
|
Analisis Hasil Penelitian dan Artikel Jurnal
|
|
|
16.15 - 17.00
|
Analisis Hasil Penelitian dan Artikel Jurnal
|
|
14
|
|
Selasa, 12 November 2013
|
|
|
|
Penilisan, Review dan Finalisasi Artikel Jurnal
|
Drs. Dibyo Santoso
|
|
13.00 - 13.45
|
Penilisan, Review dan Finalisasi Artikel Jurnal
|
|
|
13.45 - 14.30
|
Istirahat
|
|
|
14.30 - 14.45
|
Penilisan, Review dan Finalisasi Artikel Jurnal
|
|
|
14.45 - 15.30
|
Penilisan, Review dan Finalisasi Artikel Jurnal
|
|
|
15.30 - 16.15
|
Penilisan, Review dan Finalisasi Artikel Jurnal
|
|
|
16.15 - 17.00
|
Penilisan, Review dan Finalisasi Artikel Jurnal
|
|
15
|
|
Rabu, 13 November 2013
|
|
|
13.00 - 13.45
|
Paparan Penulisan Karya Ilmiah Populer
|
Drs. Dibyo Santoso
|
|
13.45 - 14.30
|
Paparan Penulisan Karya Ilmiah Populer
|
|
|
14.30 - 14.45
|
Istirahat
|
|
|
14.45 - 15.30
|
Paparan Penulisan Karya Ilmiah Populer
|
|
|
15.30 - 16.15
|
Paparan Penulisan Karya Ilmiah Populer
|
|
|
16.15 - 17.00
|
Paparan Penulisan Karya Ilmiah Populer
|
|
16
|
|
Jum'at, 15 November 2013
|
|
|
13.00 - 13.45
|
Review Draf Artikel Ilmu Populer
|
Drs. Dibyo Santoso
|
|
13.45 - 14.30
|
Review Draf Artikel Ilmu Populer
|
|
|
14.30 - 14.45
|
Istirahat
|
|
|
14.45 - 15.30
|
Review Draf Artikel Ilmu Populer
|
|
|
15.30 - 16.15
|
Review Draf Artikel Ilmu Populer
|
|
|
16.15 - 17.00
|
Penutup
|
|
F. Nara Sumber/Penyaji/Penatar
Nara
sumber/penyaji dalam bimbingan teknis dan atau workshop Peningkatan Karir ini, antara
lain terdiri dari unsur: peguruan tinggi, guru inti, unsur MGMP/KKKS/MKKS,dan unsur
dinas pendidikan kabupaten/kota
Daftar
narasumber :
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
1.
|
Drs. Edy Santoso, M.Pd
|
Pengawas
|
2.
|
Drs. Widodo S. M.Pd
|
Pengawas
|
3.
|
Sarjilah, S.Pd
|
Kepala
Sekolah
|
4.
|
Drs. Dibyo Santoso
|
Pengawas
|
G. Peserta
Workshop Peningkatan
Karir PTK untuk MGMP Matematika SMP Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang diikuti 98 %
anggota MGMP dengan daftar sebagai berikut :
N0
|
Nama Peserta
|
Asal Sekolah
|
1
|
Komariyah S.Pd
|
SMP Negeri 1 Ketapang
|
2
|
Resminarni, S.Pd.Mat
|
SMP Negeri 1 Ketapang
|
3
|
Marimin , A.Md
|
SMP Negeri 1 Ketapang
|
4
|
Ermina Erni, S.Pd
|
SMP Negeri 1 Ketapang
|
5
|
Hj.Miswan
|
SMP Negeri 1 Ketapang
|
6
|
Murtianik, S.Pd
|
SMP Negeri 3 Ketapang
|
7
|
Nurdiana, S.Pd
|
SMP Negeri 3 Ketapang
|
8
|
Sumadi, M.Pd
|
SMP Negeri 3 Ketapang
|
9
|
Yani Sahapala, S.Pd
|
SMP Negeri 6 Ketapang
|
10
|
Patronela Duyah, S.Pd.Mat
|
SMP Santo Agustinus
|
11
|
Amon Stepanus,S.Pd
|
SMP Santo Agustinus
|
12
|
AL. Tukyiat
|
SMP Santo Albertus
|
13
|
Klemensius
|
SMP Santo Albertus
|
14
|
Rugayah, S.Pd
|
MTs Negeri
|
15
|
Yulis Tri Roni, S.Pd
|
MTs Negeri
|
16
|
Wenni Herviani, S.Pd
|
MTs Negeri
|
17
|
Agus Trinawati, S.Pd
|
MTs Negeri
|
18
|
Deasy Aryani, S.Pd
|
SMPS Muhammadiyah
|
19
|
Sulisdawati, S.Pd
|
SMPS Muhammadiyah
|
20
|
Rinda Sari, S.Pd
|
SMP Negeri 7 MHS
|
21
|
Rohana, S.Pd
|
SMP 2 Negeri MHU
|
22
|
Vera Kartika, S.Pd
|
MTs Ar - Rahman
|
23
|
Susilawati, S.Pd
|
SMP Negeri 2 Muara Pawan
|
24
|
Ismono, S.Pd
|
SMP Negeri 5 Ketapang
|
25
|
Farah Diba Ariffia, S.S.i
|
SMP Negeri 5 Ketapang
|
26
|
Siti Halijah,S.Pd.i
|
SMP Negeri 5 Ketapang
|
27
|
Sopia,S.Pd
|
SMP Negeri 5 Ketapang
|
28
|
Munizar, S,Pd
|
SMP Negeri 5 Ketapang
|
29
|
Eko Prasetyo, S.Pd
|
SMP Negeri 5 Ketapang
|
30
|
Purwati,S.Pd
|
SMP Negeri 5 Ketapang
|
H. Kepanitiaan
Untuk
memperlancar pelaksanaan bintek dengan panitia sebagai berikut :
No
|
Nama / NIP
|
Jabata
|
Guru SMP
|
1.
|
Madia Janida, S.Pd
NIP 19680103 200212 2 002
|
Ketua
|
SMP N 1
Ketapang
|
2.
|
Supriadi, S.Pd
NIP 19821110 200604 1 008
|
Sekretaris
|
SMP N 1
MHU
|
3.
|
Maria Hayati, S.Pd
NIP 19700626 199903 2 002
|
Bendahara
|
SMP N 5
Ketapang
|
4.
|
Rika Sapriani, S.Pd
NIP 19811203200604 2 017
|
Bidang
Perencanaan
|
SMP N 1
Ketapang
|
5.
|
Siti Aminah, S.Pd
NIP 19690916 199802 2 002
|
Pengembangan
Administrasi
|
SMP N 3
Ketapang
|
6.
|
Akhmad Dwinanto, S.Pd
NIP 19730409 200312 1 003
|
Humas dan
Kerjasama
|
MTs
Arrahman Ketapang
|
I. Penggunaan Dana
Dana bantuan
dialokasikan sebagai berikut :
URAIAN
|
Volume
|
Satuan
|
Harga
|
Jumlah
|
|
A.
Persiapan
|
|
|
1,400,000
|
||
Proposal
dan Persiapan
|
1
|
Set
Proposal
|
1,400,000
|
1,400,000
|
|
B.
Anggaran Pelaksaaan
|
|
|
|
25,200,000
|
|
Penyaji
Perguruan TinggiMKKS
Penyaji
Guru Inti
Konsumsi
Panitia
Photo Copy
Transpot
|
10
|
Orang
|
500,000
|
5,000,000
|
|
1
|
Orang
|
400,000
|
400,000
|
||
22
|
Orang
|
100,000
|
2,200,000
|
||
560
|
Orang
|
15,000
|
8,400,000
|
||
80
|
Orang
|
9,000
|
720,000
|
||
2400
|
Lembar
|
150
|
360,000
|
||
560
|
Orang
|
14,500
|
8,120,000
|
||
C.
Publikasi
|
700,000
|
||||
1
|
Set
Publikasi
|
700,000
|
700,000
|
||
D. Pelaporan
|
|
|
|
700,000
|
|
|
1
|
Set
Laporan
|
700,000
|
700,000
|
|
Jumlah
|
28,000,000
|
||||
BAB III
HASIL, EVALUASI, MASALAH DAN PEMECAHAN, DAN TINDAK LANJUT
A. Hasil Pelaksanan Kegiatan
Indikator
keberhasilan dalam pelaksanaan kegiatan workshop pengembangan karir PTK dikdas,
yang diselenggarakan oleh MGMP MATEMATIKA SMP Kec. Delta Pawan 98 % (35)
anggota MGMP MATEMATIKA SMP Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang telah mengikuti
kegiatan tersebut dengan hasil sebagai berikut :
1.
Meningkatnya kesamaan persepsi dan komitmen yang
tinggi untuk mengembangkan karir guru anggota MGMP Matematika SMP Kec. Delta
Pawan dalam menyikapi penilaian kinerja guru yang diberlakukan mulai tahu 2013
yang mewajibkan guru untuk mengembangkan karya ilmiah sebagai syarat kenaikan
pangkat.
2.
Meningkatnya motivasi, frekuensi, dan intensitas
kegiatan Peningkatan Karir bagi guru anggota MGMP MATEMATIKA SMP Kec. Delta
Pawan
3.
Meningkatnya Peningkatan Karir guru anggota MGMP Matematika
SMP Kec. Delta Pawan yang disesuaikan dengan kebutuhan anggota.
B. Evaluasi Pelaksanan Kegiatan
Kegiatan
bintek/ workshop Peningkatan Karir PTK dikdas dimaksudkan untuk menigkatkan
kinerja guru dalam rangka memajukan dan meningkatkan kwalitas atau mutu
pendidikan yang diharapkan masyarakat dan pemerintah. Bintek / workshop
pditanggapi positif oleh semua anggota MGMP Matematika SMP Kec. Delta Pawan Ketapang
sehingga pelaksanaan selama 16 pertemuan tersebut ternyata guru belum maksimal
dalam melatih diri untuk mengembagkan karir lewat penulisan karya ilmiah /
penelitian tindakan kelas. Hal ini belum terbiasnya guru dalam mengadakan
penelitian atau menulis masalah pembalajaran yang dihadapi dalam proses belajar
mengajar di dalam kelas.
Dengan
adanya bintek pengembangan karir PTK Dikdas khususnya guru Matematika Kec.
Delta PawanKetapang antosias sekali untuk melatih diri mengembangkan penulisan
karya inovatif, hal ini terbukti semua peserta telah berlatih membuat proposal
dan seminar.
Dalam
kerangka mengoptimumkan akuntabilitas dan kebermaknaan implementasi
pengembangan profesionalisme dan karir PTK dikdas yang dibiayai dengan bantuan
dana pengembangan karir PTK dikdas dan bersumber dari APBN, pelaksanaan
kegiatan di MGMP Matematika SMP penerima bantuan dana Peningkatan Karir PTK
dikdas dilaksanakan sesuai pedoman yang ada.
Untuk
memotret tingkat keberhasilan pengembangan profesionalisme dan karir PTK dikdas,
MGMP Matematika SMP Kec. Delta Pawanmengadakan pertemuan rutin anggota untuk
berdiskusi permasalahan dalam mengembangkan karir guru Matematika.
Maka sebagai
evaluasi bahwa perlunya selalu mengadakan pertemuan anggota MGMP Matematika SMP
Kec. Delta Pawanyang tidak tergantung pada ada bantuan atau tidak seperti yang
telah dilaksanakan oleh MGMP Matematika SMP Kec. Delta Pawandan sangat
diharapkan bantuan dana dalam kegiatan MGMP Matematika SMP dalam mengembangkan
kinerja guru yang semakin professional.
C. Masalah dan Pemecahan
Masalah-masalah
yang dihadapi selama Kegiatan Workshop Peningkatan Karir Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Dikdas MGMP Matematika SMP Kec. Delta PawanKabupaten Ketapang
dan pemecahannya adalah sebagai berikut:
NO
|
MASALAH
|
PEMECAHAN
|
1
|
Banyak
guru Matematika SMP Kec. Delta Pawan Ketapang banyak yang mengajar sebagai
guru kunjung di sekolah lain untuk memenuhi beban mengajar 24 jam
|
Pelaksanaan
apabila pagi waktu disesuaikan dengan diundur 2 jam dari jadwal. Pelaksanaan
sore tidk masalah
|
2
|
Waktu
pelaksanaan kegiatan berbenturan dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah
|
Kegiatan Workshop
PTK Dikdas MGMP Matematika SMP Kec. Delta Pawan dilaksanakan pada hari Selasa
dan Jumat sesuai alokasi waktu untuk kegiatan rutin MGMP Matematika SMP
Kec. Delta Pawan dan pada hari libur menyesuaikan dengan kondisi di lapangan
|
3
|
Kemampuan dasar
peserta dalam membuat karya tulis ilmiah atau Penelitian Tindakan Kelas
masih rendah.
|
Melaksanakan
bimbingan Penelitian Tindakan Kelas secara terpadu melalui tatap muka dan non
tatap muka melalui via email.
|
4.
|
Semangat
peserta semakin rendah ketika menemui banyak kendala pada saat penyusunan
proposal dan pengambilan data awal di lapangan tempat penelitian berlangsung
|
Memberikan
motivasi kepada peserta yang dapat menyelesaikan tugas penyusunan proposal
PTK dengan memberikan honor dan transport kepada peserta.
|
5
|
Waktu
penyusunan dan penelitian kurang sehingga untuk konsultasi kepada pembimbing
sering kesulitan
|
Tugas-
tugas dikerjakan di luar kegiatan bintek atau di sekolah masing selama tidak
ada MGMP atau bintek dan konsultasi lewat HP dan Email.
|
6
|
Sarana dan
prasarana. Ruang sering brpindah – pindah karena ruang
yang dipakai berbenturan dengan kegiatan dari kelompok lain di luar bintek
|
Ruang
disesuaikan dengan keadaan dan kesediaan sekolah
|
D. Tindak Lanjut
Tindak
lanjut pelaksanaan Kegiatan Workshop Peningkatan Karir Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Dikdas MGMP Matematika SMP Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang
adalah berupa kegiatan sebagai berikut:
1.
Mempublikasikan kegiatan ini melalui media cetak
2.
Mempublikasikan kegiatan ini melalui blog MGMP Matematika
SMP Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang
3.
Memotivasi peserta yang sudah disetujui judul dan
proposal PTK-nya oleh pembimbing dari Dosesn Univet Sukoharjo untuk melanjutkan
Penelitian tindakan Kelas sampai tuntas dan masuk jurnal Cakrawala sehingga
dapat digunakan untuk melengkapi persyaratan kenaikan pangkat guru dan
penetapan angka kreditnya.
4.
Mensosialisasikan hasil kegiatan ini kepada guru-guru Matematika
Kec. Delta Pawan Jaten yang belum pernah mengikuti kegiatan sejenis.
a.
Membuat laporan akhir hasil kegiatan.
b.
Mengirimkan laporan hasil kegiatan Workshop Peningkatan
Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan PTK Dikdas melalui Blockgrant MGMP Matematika
SMP ke Dirjen Dikdas Kemdikbud di Jakarta. Dan mempublikasikan lewat blog MGMP
Delta Pawan http://mgmpdeltapawan.wordpress.com/
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Melalui
program kegiatan yang dilaksanakan oleh MGMP Matematika SMP Kec. Delta Pawan Kab.
Ketapang diharapkan dapat menghasilkan guru yang mampu melakukan berbagai
kegiatan guna mengembangkan dan meningkatkan karirnya, antara lain memeliki
pemahaman yang lebih baik terhadap kompetensi pendagogik, kepribadian, sosial
dan profesional serta melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang
ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru
agar dapat memberikan layanan prima dan menjamin pelaksanaan proses
pembelajaran yang berkualitas. Dengan demikian MGMP akan menjadi forum kendali
dan penjaminan dalam rangka peningkatan mutu guru dan pendidikan.
Disamping
itu sebagai upaya peningkatan kompetensi pelaksanaan program pengembangan keprofesian
berkelanjutan bagi guru, hasil – hasil pelaksanaan kegiatan MGMP diharapkan
dapat dimanfaatkan sebagai bahan untuk memenuhi persyaratan angka kredit dalam Peningkatan
Karir guru.
B. Rekomendasi
Agar seluruh
profesi guru memahami tentang pengembangan karier pendidik dan tenaga
kependidikan (PTK) DIKDAS sebaiknya :
1. Untuk Pemerintah (melalui Direktorat P2TK Dikdas,
Dirjen Dikdas, Kemendikbud) memberikan dana dan bimbingan pengembangan karier
PTK DIKDAS dengan cara meningkatkan program-program yang berkaitan dengan hal
tersebut.
2. Untuk Dinas Pendidikan Kabupaten (melalui Pengawas
Sekolah) pengawas memberikan layanan bimbingan dan pemahaman mengenai
pengembangan karier PTK DIKDAS kepada guru-guru bimbingannya.
3.
Untuk Guru
a.
Memahami Peningkatan Karir PTK DIKDAS
b.
Mempersiapkan Peningkatan Karir PTK DIKDAS
c.
Melaksanakan Peningkatan Karir PTK DIKDAS
Besar harapan kami untuk mendapatkan Bantuan Dana Peningkatan
Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dari DIKDAS, atas perhatian dan
bantuan semua pihak kami ucapkan terima kasih.
Langganan:
Postingan (Atom)