Senin, 10 Februari 2014

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN WORKSHOB PENINGKATAN KARIR PTK

BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Dalam Pembukaan Undang-Undang. Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-empat diamanatkan bahwa Pemerintah wajib melaksanakan pencerdasan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan cita-cita luhur itu, dalam BAB XIII PENDIDIKAN, Pasal 31, diatur bahwa ayat (1)  Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran; dan ayat (2) Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Sejatinya, Pemerintah telah berupaya untuk merealisasikan amanat tersebut dari tahun ke tahun. Pemerintah juga telah menetapkan berbagai undang-undang untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional dalam kerangka pencerdasan kehidupan bangsa. Salah satu dari undang-undang dimaksud yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Pasal 2 dalam undang-undang tersebut ditetapkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung  jawab.
Selanjutnya, dalam kerangka mencapai tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam perundang-undangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menetapkan visi Kemdikbud 2014, yaitu: “Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif“. Untuk mencapai visi tersebut, Kemdikbud telah menetapkan misi: (1) M1: Meningkatkan Ketersediaan Layanan Pendidikan; (2)  M2: Meningkatkan Keterjangkauan Layanan Pendidikan; (3) M3: Meningkatkan Kualitas/Mutu dan Relevansi Layanan Pendidikan; (4) M4: Meningkatkan Kesetaraan dalam Memperoleh Layanan Pendidikan; dan (5) M5: Meningkatkan Kepastian/Keterjaminan Memperoleh Layanan Pendidikan.
Berdasarkan tujuan, visi, dan misi pendidikan nasional tersebut, Pemerintah melalui Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud, telah memformulasikan, melaksanakan, dan mengembangkan berbagai kebijakan, program, dan kegiatan demi terwujudnya pendidikan yang bermutu bagi anak Bangsa Indonesia. Formulasi, implementasi, dan pengembangan berbagai kebijakan, program, dan kegiatan tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya manusia Indonesia seutuhnya.
Dari waktu ke waktu, bangsa Indonesia menghadapi berbagai masalah yang sangat krusial dan perlu dipecahkan secara cerdas dan bijak demi tercapainya cita-cita yang amat  luhur itu. Salah satu masalah dimaksud yaitu rendahnya kualifikasi akademik, kompetensi, dan profesionalisme PTK pendidikan dasar (dikdas), termasuk guru sekolah menengah pertama (SMP) yang disinyalir menjadi salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan nasional.
Pemecahan masalah yang terkait dengan rendahnya kualifikasi akademik, kompetensi, dan profesionalisme guru nasional tersebut tidak mudah dipecahkan dengan serta merta. Hal demikian bukan hanya terkait dengan enerji, dana, dan waktu, tetapi juga terkait dengan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan, dan kepastian jaminan mutu guru itu sendiri. Berkaitan dengan itu, untuk mendukung terwujudnya pendidikan yang bermutu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pedidikan Nasional Pasal 5 ayat (1). Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, maka peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi, dan profesionalisme, serta Peningkatan Karir  guru nasional tidak dapat ditunda lagi. Implikasinya adalah Pemerintah perlu menyiapkan regulasi, memformulasikan kebijakan, dan mengemas berbagai program peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi, dan profesionalisme, serta Peningkatan Karir guru sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Kemudian, Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 8 mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sedangkan pada Pasal 9 mengatur bahwa kualifikasi akademik sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Sementara itu, Pasal 10 menegaskan bahwa ayat (1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi; dan ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sejatinya, guru sebagai tenaga professional mempunyai tugas, fungsi,dan kedudukan yang sangat sentral dan strategis  dalam penciptaan insan Indonesia cerdas, kompetitif, dan komprehensif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Di satu sisi, pengembangan guru sebagai profesi memerlukan suatu system pembinaan dan pengembangan profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Pada sisi yang lain, pembinaan guru sebagai profesi memerlukan Peningkatan Karir yang sesuai dengan kebutuhan. Artinya, pengembangan profesi dan karir guru khususnya, dan Peningkatan Karir guru pada umumnya sangat penting dan diperlukan untuk mendukung terwujudnya guru yang profesional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permeneg PAN dan RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pasal 1 butir 5, telah dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan pengembanganm keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Pengembangan keprofesionalan dimaksud merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit dan merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru untuk kenaikan pangkat/golongan dan jabatan setingkat lebih tinggi yang dalam konteks ini sangat erat kaitannya dengan Peningkatan Karir guru.
Agar guru dapat memenuhi angka kredit yang diwajibkan untuk pengusulan kenaikan pangkat/golongan dan jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dipersyaratkan pada Permeneg PAN dan RB dimaksud, maka guru dituntut untuk meningkatkan profesionalitasnya secara terus menerus melalui berbagai upaya, antara lain melalui pendidikan, bimbingan teknis, workshop, pelatihan, pengembangan profesi, dan kegiatan pendukung lainnya, baik melalui kegiatan di dalam maupun di luar kelompok kerja. Melalui berbagai upaya tersebut diharapkan akan mendukung Peningkatan Karir guru yang mampu membangun dan  merealisasikan target pembangunan pendidikan nasional.
Dalam upaya membangun dan merealisasikan target pembangunan pendidikan nasional tersebut, Pemerintah sangat memerlukan guru yang mampu mengelola pembelajaran yang bermutu dan bermakna untuk menyiapkan masa depan bangsa dan negara yang madani. Pemerintah memerlukan guru yang mampu membangun generasi muda yang bermartabat dan berbudaya, serta mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional. Pemerintah memerlukan guru yang dapat menghantarkan generasi muda untuk bersaing dan memenangkan persaingan pada bursa tenaga kerja global.
Sampai saat ini, fakta objektif di lapangan menunjukkan kondisi lain. Eksistensi guru nasional cenderung kurang membanggakan. Hal demikian berakibat pada lambatnya peningkatan mutu pendidikan nasional sehingga kurang mendukung terwujudnya sumber daya manusia (SDM)  pembangunan nasional yang andal dan profesional. Akibatnya, SDM nasional kurang mampu bersaing secara optimum, baik pada tataran nasional maupun internasional. Sehubungan dengan itu, Pemerintah perlu meningkatkan kompetensi, mengembangkan profesionalisme, dan mengembangkan karir guru nasional melalui berbagai daya dan upaya. Salah satunya yaitu melalui pemberdayaan kelompok kerja, khususnya musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk sekolah menengah pertama (SMP) di seluruh wilayah republik tercinta. Hal demikian karena secara empirik MGMP SMP tersebut telah menunjukkan partisipasi aktifnya dalam peningkatan kompetensi dan profesionalisme anggotanya di bidang pembelajaran. Oleh karena itu, MGMP SMP perlu didukung untuk meningkatkan frekuensi, intensitas, motivasi, disiplin, dan tanggungjawab dalam Peningkatan Karir anggotanya secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Secara konstitusional, pengembangan profesi dan Peningkatan Karir guru, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, merupakan kewajiban Pemerintah,pemerintah daerah, dan masyarakat. .Artinya, pengembangan profesi dan karir guru merupakan tanggung jawab kolektif Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pada Pasal 44 ayat (1) ditegaskan bahwa: Pemerintah  dan pemerintah daerah wajib membina dan pengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Sedangkan dalam Bab XV Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan, Bagian Kesatu Umum, Pasal 54 ditegaskan bahwa (1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanaan pendidikan; (2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan penggunaan hasil pendidikan.
Sekaitan dengan itu, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian pendidikan sebagaimana dimaksud, termasuk pengembangan profesionalitas dan Peningkatan Karir guru, perlu terus ditingkatkan secara optimum. Peningkatan peran serta kelompok kerja, khususnya MGMP SMP, dalam Peningkatan Karir guru  nya dapat dilaksanakan melalui berbagai upaya, salah satu diantaranya yaitu dengan memberikan dana bantuan (blockgrant).
Secara empirik, pemberian bantuan dana kepada kelompok kerja guru, khususnya MGMP SMP, telah memberikan pengaruh positif terhadap peningkatan mutu guru di tanah air khususnya di kabupaten Ketapang. Pemberian bantuan dana kepada MGMP SMP tersebut telah mampu mendorong guru untuk mengembangkan karirnya secara proporsional dan membanggakan.
Sehubungan dengan itu, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud melaksanakan program pemberian bantuan dana Peningkatan Karir PTK dikdas melalui kegiatan MGMP SMP Tahun 2012. Pemberian bantuan dana tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi dan kontribusi MGMP  SMP dalam Peningkatan Karir guru serta partisipasi dalam peningkatan kemampuan mengajar mata pelajaran Matematika. Pada gilirannya, upaya tersebut diharapkan berdampak secara signifikan terhadap peningkatan mutu guru khususnya guru Matematika yang ditugaskan sebagai guru dikdas secara nasional, serta berimplikasi positif terhadap peningkatan mutu pendidikan menuju standar nasional pendidikan.
Guru merupakan pejabat fungsional dan professional yang harus menguasai empat kompetensi seperti yang termaktub dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Keempat kompetensi tersebut adalah kompetensi pedagogi, sosial, kepribadian, dan kompetensi professional. Lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa tugas guru dan dosen adalah tugas profesional menuntut semua guru di negeri ini memenuhi kualifikasi dan profesionalitas yang ditentukan. Untuk memenuhi kriteria ini tugas guru tentu saja tidak semakin ringan. Guru yang tidak mau memenuhi tuntutan tersebut dengan sendirinya akan tenggelam dalam perubahan/kemajuan pendidikan yang semakin tidak bisa ia ikuti. Pada akhirnya guru seperti ini tidak mungkin mampu mengantarkan siswanya mencapai standar-standar yang telah ditentukan, terutama standar kompetensi lulusan.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Guru sebagai tenaga profesional mempunyai arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik. Selain itu guru juga dituntut bisa membuktikan keprofesionalannya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, terutama dalam melaksanakan tugas pembelajarannya sehari-hari.
Sebagai tenaga professional, guru harus selalu mengembangkan dan meningkatkan keprofesionalannya seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi yang semakin pesat, tak terkecuali dalam dunia pendidikan. Dalam rangka pengembangan profesi dan kesejahteraan guru pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi teknis.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, serta Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BAKN Nomor 03/V/PB/2010, nomor 14 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pada prinsipnya bertujuanuntuk membina karier kepangkatan, profesionalisme, martabat dan kesejahteraan guru
Pada aturan tersebut, di antaranya dinyatakan bahwa untuk keperluan kenaikan pangkat/jabatan Guru Pembina /Golongan III ke atas, diwajibkan adanya angka kredit yang harus diperoleh dari Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjuta (PKB). PKB adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan, dan dapat meningkatkan keprofesionalannya.
Melalui sistem angka kredit itu, diharapkan dapat diberikan penghargaan secara lebih adil dan lebih professional terhadap pangkat guru, yang merupakan pengakuan profesi dan kemudian akan meningkatkan pula tingkat kesejahteraannya.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan terdiri dari 3 (tiga) macam kegiatan, yaitu:  (1) pengembangan diri (PD), (2) Publikasi Ilmiah (PI), dan (3) Karya Inovatif (KI). Pengembangan diri terdiri atas kegiatan diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru. Publikasi ilmiah dirinci menjadi
presentasi di forum ilmiah
hasil penelitian
tinjauan ilmiah
tulisan ilmiah populer
artikel ilmiah
buku pelajaran
modul/diktat
buku dalam bidang pendidikan
karya terjemahan
buku pedoman guru
Dengan kejelasan penilaian pada KTI, kegiatan pengembangan profesi guru setidaknya sampai saat ini lebih cenderung diarahkan pada pembuatan Karya Tulis Ilmiah (KTI) terutama Penelitian tindakan Kelas atau PTK.
Karena regulasi di atas muncul beberapa masalah seputar pengembangan karier guru, terutama golongan III a ke atas yang perlu segera diantisipasi. Beberapa masalah tersebut adalah
1.      Banyak guru yang telah lama berada di golongan IVa, dan mereka sangat ingin  segera naik pangkat. Baik mereka yang memenuhi  persyaratan, ataupun tidak. Baik yang berprestasi, maupun tidak.
2.      Dirasakan kewajiban pengumpulan angka kredit dari Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan memberatkan dan membuat proses kenaikkan pangkat tidak lagi selancar proses kenaikkan pangkat sebelumnya.
3.      proses kenaikan pangkat sebelumnya – dari golongan IIIa ke IVa yang “relatif lancar”, menjadikan “kesulitan”memperoleh angka kredit dari kegiatan PKB, sebagai“hambatan yang merisaukan
4.      Masih sangat banyak guru yang membutuhkan peningkatan kemampuan dan kemauannya agar dapat melakukan kegiatan Pengembangan Profesi dengan baik dan benar.
5.      Adanya berbagai isu negatif berkaitan dengan kenaikka ke pangkat IVb ke atas, seperti misalnya: ada kuota penjatahan, perlu melalui jalan samping, dan lain-lain.
6.      Banyak guru yang telah mencoba mengumpulkan angka kredit pengembangan profesi, dan yang terbanyak melalui KTI, tetapi KTI-nya tidak memenuhi syarat dan TIDAK dapat diberi nilai.

B.       Dasar Hukum

Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan pedoman pemberian bantuan dana kepada MGMP SMP ini, antara lain:
1.      Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Pembukaan pada alinea  4,  dan Bab XIII Pendidikan, pasal 31, ayat (1) dan ayat (2);
2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pasal 30 sampai dengan pasal 44;
3.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
4.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
5.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, Pasal 217 ayat (1);
6.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  19   tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
8.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Program Jangka Menengah Tahun 2010-2014;
9.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
10.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan;
11.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
12.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisiasi, Tugas, Lembaga Negara;
13.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengawas Sekolah;
14.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Kepala Sekolah;
15.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik PTK;
16.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru;
17.  Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah
18.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Guru Yang Diangkat dalam Jabatan Pengawas Satuan Pendidikan;
19.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional;
20.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Nasional 2010-2014;
21.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
1.      Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
2.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
3.      Permendiknas Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Kementerian Pendidikan Nasional.
4.      Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012.

C.      Tujuan

Secara umum, pemberian bantuan dana Peningkatan Karir PTK dikdas ini bertujuan untuk meningkatkan keefektifan, efisiensi, dan  akuntabilitas pelaksanaan MGMP Matematika SMP
Secara khusus, pemberian bantuan dana Peningkatan Karir PTK dikdas ini adalah untuk meningkatkan keefektifan dan efisiensi MGMP Matematika SMP dalam Peningkatan Karir PTK SMP oleh MGMP Matematika SMP Kec. Delta Pawan dan peningkatan kemampuan mengajar guru Matematika SMP.

D.      Sasaran

Sasaran pengguna bantuan dana Peningkatan Karir PTK dikdas ini, yaitu: guru-guru matematika yang berada di 3 (tiga) Kecamatan
Secara khusus, sasaran penerima bantuan dana Peningkatan Karir PTK dikdas dalam program ini, yaitu 30 orang guru Matematika.

E.       Hasil yang Diharapkan

Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan workshop Peningkatan Karir PTK dikdas kegiatan ini, yaitu:
1.      Agar guru Matematika SMP memiliki kesamaan persepsi dan komitmen yang tinggi untuk mengembangkan karir guru SMP yang terhimpun dalam kegiatan MGMP Matematika SMP Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang.;
2.      Agar guru Matematika SMP mampu meningkatkan motivasi, frekuensi, dan intensitas kegiatan Peningkatan Karir guru
3.      Agar guru Matematika SMP mampu meningkatkan Peningkatan Karir guru

F.       Manfaat

Bintek Peningkatan Karir PTK yang diselenggarakan MGMP dengan dana blockgrand sangat bermanfaat yaitu :
1.      Manfaat Teoretis
Manfaat yang diperoleh yaitu hasil workshop tentang Peningkatan Karir PTK yang diselenggarakan oleh MGMP Matematika Delta Pawan dapat dimanfaatkan untuk pengetahuan guru Matematika.
2.      Manfaat Praktis bagi guru
Manfaat bagi guru sebagai motivasi guru untuk meningkatkan ketrampilan mengembangkan keprofesionalannya sebagai pendidik.
Selain itu juga guru termotivasi untuk Peningkatan Karir PTK melalui wadah MGMP Matematika SMP sehingga mendorong peningkatan kompetensi, pengembangan profesionalisme, dan Peningkatan Karirnya .

G.      Dampak

Dampak dari Bintek Peningkatan Karir  PTK ini, antara lain:
1.      meningkatnya frekuensi, intensitas, dan kebermaknaan saling tukar pikiran dan pengalaman antara anggota MGMP Matematika SMP,
2.      meningkatnya profesionalitas guru anggota MGMP Matematika SMP yang dibuktikan melalui perubahan perilaku, kreativitas, dan inovasi dalam Peningkatan Karir;
3.      meningkatnya keberdayaan guru anggota MGMP Matematika SMP dalam Peningkatan Karir;
4.      meningkatnya perolehan angka kredit guru Matematika SMP,
5.      meningkatnya kenaikan pangkat, golongan, ruang, dan jabatan fungsional guru Matematika SMP,
6.      meningkatnya karir guru Matematika SMP,
7.      meningkatnya kegiatan MGMP Matematika SMP;
8.      meningkatnya kinerja guru SMP Matematika;
9.      meningkatnya mutu dan kebermaknaan pembelajaran Matematika di SMP;
10.  meningkatnya mutu dan kebermaknaan pendidikan nasional;
11.  meningkatnya mutu dan kebermaknaan pembangunan nasional.


BAB II

PELAKSANAAN

A.    Tempat dan Waktu

Workshop Peningkatan Karir PTK Dikdas : MGMP Matematika SMP Kec. Delta Pawan
1.      Tempat: SMP Negeri 5 Ketapang dengan alamat Jl. Karya Tani No. 99 Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang
2.      Waktu:

B.     Sarana dan Prasarana

Sarana dan Prasarana yang dipakai dalam Bintek atau Workshop Peningkatan Karir PTK Dikdas memalui MGMP Matematika SMP Kec. Delta Pawanmeliputi :
1.      Ruang bintek lengkap dengan meja kursinya
2.      Laptop dan LCD Proyektor
3.      MNT
4.      Kertas atau copy
5.      Kamera Photo

C.    Deskripsi Program (Struktur Program, Silabus, Bahan Ajar)

Materi  yang  dapat  dikembangkan  dalam  program  Peningkatan Karir  PTK dikdas,  untuk  pengembangan  profesionalisme  guru  MATEMATIKA SMP,  yang  terdiri antara lain:
1.      Pengembangan Diri
Disesuaikan dengan kebutuhan anggota MGMP Matematika SMP yaitu membahas tentang penilian kinerja guru dalam memperoleh angka kredit..
a.       Penulisan Publikasi Ilmiah, antara lain:
Ø  Penulisan Hasil Penelitian;
Ø  Penulisan Artikel Ilmiah
Ø  Penulisan Tulisan Ilmiah Populer
Ø  Struktur Program

No.
Bidang Kegiatan
Alokasi Waktu
1.
Paparan Peningkatan Karir PTK SMP, yang meliputi: Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif
5
2.
Kegiatan Identifikasi, perumusan masalah, dan Penyusunan draf proposal Peningkatan Karir PTK SMP
5
3.
Asistensi dan penyempurnaan draf proposal Peningkatan Karir PTK SMP; dan Penyusunan dan asistensi penyusunan instrumen
5
4.
Validasi dan perbaikan instrumen; Pengumpulan data (Collecting Data)
5
5.
Pengumpulan, entry, pengolahan (analisis dan interpretasi) data
5
6.
Pengolahan dan asistensi pengolahan  (analisis dan interpretasi) data
5
7.
Analisis dan interpretasi data
5
8.
Analisis, interpretasi data, dan penyusunan draf laporan
5
9.
Penyusunan laporan, Asistensi penyusunan laporan, dan Seminar
5
10.
Perbaikan dan finalisasi laporan
5
11.
Asistensi, finalisasi, dan prosentasi laporan
5
12.
Paparan Penulisan Artikel Jurnal, Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal, Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
5
13.
Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal
5
14.
Penulisan,  Review, dan finalisasi artikel Jurnal
5
15.
Paparan Penulisan Karya Ilmiah Populer, Identifikasi dan perumusan Masalah, Penyusunan Draf Artikel Ilmiah Populer
5
16.
Review Draf Artikel Ilmiah Populer, Finalisasi Artikel Ilmiah Populer
5
JUMLAH
80

D.    Metode

Metode  yang digunakan dalam pelaksanaan workshop Peningkatan Karir  PTK  dikdas  ini, antara  lain:  ceramah,  tanya  jawab, diskusi, role playing, kerja kelompok, simulasi, peragaan, eksperimen, studi dokumen, presentasi, dan metode lain yang relevan


E.     Jadwal/Agenda Kegiatan

Jadwal  Kegiatan Peningkatan Karir  PTK DIKDAS :  MGMP MATEMATIKA  SMP Kec. Delta Pawan sebagai berikut :
NO
WAKTU
KEGIATAN
NARASUMBER
1

Selasa, 8 Oktober 2013


12.30 - 13.00
Pembukaan


13.00 - 13.45
Pengenalan kurikulum 2013
Drs. Widodo S. M.Pd

13.45 - 14.30
Pengenalan kurikulum 2014


14.30 - 14.45
Istirahat


14.45 - 15.30
Pengenalan kurikulum 2016


 15.30 - 16.15
Pengenalan kurikulum 2017


 16.15 - 17.00
Pengenalan kurikulum 2018

2

Rabu, 9 Oktober 2013


13.00 - 13.45
Pengembangan Karier PTK SMP
Drs. Edy Santoso, M.Pd

13.45 - 14.30
Pengembangan Karier PTK SMP


14.30 - 14.45
Istirahat


14.45 - 15.30
Pengembangan Karier PTK SMP


15.30 - 16.15
Pengembangan Karier PTK SMP


16.15 - 17.00
Pengembangan Karier PTK SMP





3

Jum'at, 11 Oktober 2013


13.00 - 13.45
Penyusunan Draf Proposal Peng. Karier PTK
Sarjilah, S.Pd

13.45 - 14.30
Penyusunan Draf Proposal Peng. Karier PTK


14.30 - 14.45
Istirahat


14.45 - 15.30
Penyusunan Draf Proposal Peng. Karier PTK


15.30 - 16.15
Penyusunan Draf Proposal Peng. Karier PTK


16.15 - 17.00
Penyusunan Draf Proposal Peng. Karier PTK

4

Rabu, 16 Oktober 2013


13.00 - 13.45
Asistensi dan Penyempurnaan Draf Proposal
Drs. Edy Santoso, M.Pd

13.45 - 14.30
Asistensi dan Penyempurnaan Draf Proposal


14.30 - 14.45
Istirahat


14.45 - 15.30
Asistensi dan Penyempurnaan Draf Proposal


15.30 - 16.15
Asistensi dan Penyempurnaan Draf Proposal


16.15 - 17.00
Asistensi dan Penyempurnaan Draf Proposal

5

Jum' at, 18 Oktobrer 2013


13.00 - 13.45
Validasi dan Perbaikan Draf Proposal
Drs. Widodo S. M.Pd

13.45 - 14.30
Validasi dan Perbaikan Draf Proposal


14.30 - 14.45
Istirahat


14.45 - 15.30
Validasi dan Perbaikan Draf Proposal


15.30 - 16.15
Validasi dan Perbaikan Draf Proposal


16.15 - 17.00
Validasi dan Perbaikan Draf Proposal

6

Selasa, 22 Oktober 2013


13.00 - 13.45
Pengumpulan, Entri dan Pengolahan Data
Drs. Widodo S. M.Pd

13.45 - 14.30
Pengumpulan, Entri dan Pengolahan Data


14.30 - 14.45
Istirahat


14.45 - 15.30
Pengumpulan, Entri dan Pengolahan Data


15.30 - 16.15
Pengumpulan, Entri dan Pengolahan Data


16.15 - 17.00
Pengumpulan, Entri dan Pengolahan Data


15. 40 - 16.00
Pengumpulan, Entri dan Pengolahan Data


16.00 - 17.00
Pengumpulan, Entri dan Pengolahan Data

7

Rabu, 23 Oktober 2013


13.00 - 13.45
Pengolahan dan Asistensi Pengolahan Data
Sarjilah, S.Pd

13.45 - 14.30
Pengolahan dan Asistensi Pengolahan Data


14.30 - 14.45
Istirahat


14.45 - 15.30
Pengolahan dan Asistensi Pengolahan Data


15.30 - 16.15
Pengolahan dan Asistensi Pengolahan Data


16.15 - 17.00
Pengolahan dan Asistensi Pengolahan Data

8

Jum'at, 25 Oktober 2013


13.00 - 13.45
Anls, Interpretasi Data dan Penyusunan Draf Laporan
Sarjilah, S.Pd

13.45 - 14.30
Anls, Interpretasi Data dan Penyusunan Draf Laporan


14.30 - 14.45
Istirahat


14.45 - 15.30
Anls, Interpretasi Data dan Penyusunan Draf Laporan


15.30 - 16.15
Anls, Interpretasi Data dan Penyusunan Draf Laporan


16.15 - 17.00
Anls, Interpretasi Data dan Penyusunan Draf Laporan

9

Selasa, 29 Oktober 2013


13.00 - 13.45
Penyusanan Laporan, Asistensi dan Seminar
Sarjilah, S.Pd

13.45 - 14.30
Penyusanan Laporan, Asistensi dan Seminar


14.30 - 14.45
Istirahat


14.45 - 15.30
Penyusanan Laporan, Asistensi dan Seminar


15.30 - 16.15
Penyusanan Laporan, Asistensi dan Seminar


16.15 - 17.00
Penyusanan Laporan, Asistensi dan Seminar

10

Rabu, 30 Oktober 2013


13.00 - 13.45
Perbaikan dan Finalisasi Laporan
Drs. Widodo S. M.Pd

13.45 - 14.30
Perbaikan dan Finalisasi Laporan


14.30 - 14.45
Istirahat


14.45 - 15.30
Perbaikan dan Finalisasi Laporan


15.30 - 16.15
Perbaikan dan Finalisasi Laporan


16.15 - 17.00
Perbaikan dan Finalisasi Laporan

11

Jum'at, 1 November 2013


13.00 - 13.45
Asistensi, Finalisasi dan Presentasi Laporan
Sarjilah, S.Pd

13.45 - 14.30
Asistensi, Finalisasi dan Presentasi Laporan


14.30 - 14.45
Istirahat


14.45 - 15.30
Asistensi, Finalisasi dan Presentasi Laporan


15.30 - 16.15
Asistensi, Finalisasi dan Presentasi Laporan


16.15 - 17.00
Asistensi, Finalisasi dan Presentasi Laporan

12

Rabu, 6 November 2013


13.00 - 13.45
Paparan Penulisan Artikel Jurnal
Sarjilah, S.Pd

13.45 - 14.30
Paparan Penulisan Artikel Jurnal


14.30 - 14.45
Istirahat


14.45 - 15.30
Paparan Penulisan Artikel Jurnal


15.30 - 16.15
Paparan Penulisan Artikel Jurnal


16.15 - 17.00
Paparan Penulisan Artikel Jurnal

13

Jum'at, 8 November 2013


13.00 - 13.45
Analisis Hasil Penelitian dan Artikel Jurnal
Drs. Dibyo Santoso

13.45 - 14.30
Analisis Hasil Penelitian dan Artikel Jurnal


14.30 - 14.45
Istirahat


14.45 - 15.30
Analisis Hasil Penelitian dan Artikel Jurnal


15.30 - 16.15
Analisis Hasil Penelitian dan Artikel Jurnal


16.15 - 17.00
Analisis Hasil Penelitian dan Artikel Jurnal

14

Selasa, 12 November 2013



Penilisan, Review dan Finalisasi Artikel Jurnal
Drs. Dibyo Santoso

13.00 - 13.45
Penilisan, Review dan Finalisasi Artikel Jurnal


13.45 - 14.30
Istirahat


14.30 - 14.45
Penilisan, Review dan Finalisasi Artikel Jurnal


14.45 - 15.30
Penilisan, Review dan Finalisasi Artikel Jurnal


15.30 - 16.15
Penilisan, Review dan Finalisasi Artikel Jurnal


16.15 - 17.00
Penilisan, Review dan Finalisasi Artikel Jurnal

15

Rabu, 13 November 2013


13.00 - 13.45
Paparan Penulisan Karya Ilmiah Populer
Drs. Dibyo Santoso

13.45 - 14.30
Paparan Penulisan Karya Ilmiah Populer


14.30 - 14.45
Istirahat


14.45 - 15.30
Paparan Penulisan Karya Ilmiah Populer


15.30 - 16.15
Paparan Penulisan Karya Ilmiah Populer


16.15 - 17.00
Paparan Penulisan Karya Ilmiah Populer

16

Jum'at, 15 November 2013


13.00 - 13.45
Review Draf Artikel Ilmu Populer
Drs. Dibyo Santoso

13.45 - 14.30
Review Draf Artikel Ilmu Populer


14.30 - 14.45
Istirahat


14.45 - 15.30
Review Draf Artikel Ilmu Populer


15.30 - 16.15
Review Draf Artikel Ilmu Populer


16.15 - 17.00
Penutup


F.     Nara Sumber/Penyaji/Penatar

Nara sumber/penyaji dalam bimbingan teknis dan atau workshop Peningkatan Karir ini, antara lain terdiri dari unsur: peguruan tinggi, guru inti, unsur MGMP/KKKS/MKKS,dan unsur dinas pendidikan kabupaten/kota
Daftar narasumber :
No.
Nama
Jabatan
1.
Drs. Edy Santoso, M.Pd
Pengawas
2.
Drs. Widodo S. M.Pd
Pengawas
3.
Sarjilah, S.Pd
Kepala Sekolah
4.
Drs. Dibyo Santoso
Pengawas

G.    Peserta

Workshop Peningkatan Karir PTK untuk MGMP Matematika SMP Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang diikuti 98 % anggota MGMP dengan daftar sebagai berikut :
N0
Nama Peserta
Asal Sekolah
1
Komariyah S.Pd
SMP Negeri 1 Ketapang
2
Resminarni, S.Pd.Mat
SMP Negeri 1 Ketapang
3
Marimin , A.Md
SMP Negeri 1 Ketapang
4
Ermina Erni, S.Pd
SMP Negeri 1 Ketapang
5
Hj.Miswan
SMP Negeri 1 Ketapang
6
Murtianik, S.Pd
SMP Negeri 3 Ketapang
7
Nurdiana, S.Pd
SMP Negeri 3 Ketapang
8
Sumadi, M.Pd
SMP Negeri 3 Ketapang
9
Yani Sahapala, S.Pd
SMP Negeri 6 Ketapang
10
Patronela Duyah, S.Pd.Mat
SMP Santo Agustinus
11
Amon Stepanus,S.Pd
SMP Santo Agustinus
12
AL. Tukyiat
SMP Santo Albertus
13
Klemensius
SMP Santo Albertus
14
Rugayah, S.Pd
MTs Negeri
15
Yulis Tri Roni, S.Pd
MTs Negeri
16
Wenni Herviani, S.Pd
MTs Negeri
17
Agus Trinawati, S.Pd
MTs Negeri
18
Deasy Aryani, S.Pd
SMPS Muhammadiyah
19
Sulisdawati, S.Pd
SMPS Muhammadiyah
20
Rinda Sari, S.Pd
SMP Negeri 7 MHS
21
Rohana, S.Pd
SMP 2 Negeri MHU
22
Vera Kartika, S.Pd
MTs Ar - Rahman
23
Susilawati, S.Pd
SMP Negeri 2 Muara Pawan
24
Ismono, S.Pd
SMP Negeri 5 Ketapang
25
Farah Diba Ariffia, S.S.i
SMP Negeri 5 Ketapang
26
Siti Halijah,S.Pd.i
SMP Negeri 5 Ketapang
27
Sopia,S.Pd
SMP Negeri 5 Ketapang
28
Munizar, S,Pd
SMP Negeri 5 Ketapang
29
Eko Prasetyo, S.Pd
SMP Negeri 5 Ketapang
30
Purwati,S.Pd
SMP Negeri 5 Ketapang



H.    Kepanitiaan

Untuk memperlancar pelaksanaan bintek dengan panitia sebagai berikut :
No
Nama / NIP
Jabata
Guru SMP
1.
Madia Janida, S.Pd
NIP 19680103 200212 2 002
Ketua
SMP N 1 Ketapang
2.
Supriadi, S.Pd
NIP 19821110 200604 1 008
Sekretaris
SMP N 1 MHU
3.
Maria Hayati, S.Pd
NIP 19700626 199903 2 002
Bendahara
SMP N 5 Ketapang
4.
Rika Sapriani, S.Pd
NIP 19811203200604 2 017
Bidang Perencanaan
SMP N 1 Ketapang
5.
Siti Aminah, S.Pd
NIP 19690916 199802 2 002
Pengembangan Administrasi
SMP N 3 Ketapang
6.
Akhmad Dwinanto, S.Pd
NIP 19730409 200312 1 003
Humas dan Kerjasama
MTs Arrahman Ketapang

I.       Penggunaan Dana

Dana bantuan dialokasikan sebagai berikut :
URAIAN
Volume
Satuan
Harga
Jumlah

A. Persiapan



       1,400,000

Proposal dan Persiapan
1
Set Proposal
   1,400,000
       1,400,000

B. Anggaran Pelaksaaan



25,200,000

Penyaji Perguruan TinggiMKKS
Penyaji Guru Inti
Konsumsi
Panitia
Photo Copy
Transpot
10
Orang
      500,000
       5,000,000

1
Orang
      400,000
          400,000

22
Orang
      100,000
       2,200,000

560
Orang
         15,000
       8,400,000

80
Orang
           9,000
          720,000

2400
Lembar
              150
          360,000

560
Orang
         14,500
       8,120,000


C. Publikasi



          700,000


1
Set Publikasi
      700,000
          700,000

D.  Pelaporan 



       700,000


1
Set Laporan
      700,000
          700,000

Jumlah
    28,000,000



BAB III

HASIL, EVALUASI,  MASALAH DAN PEMECAHAN, DAN TINDAK LANJUT

A.    Hasil Pelaksanan Kegiatan

Indikator keberhasilan dalam pelaksanaan kegiatan workshop pengembangan karir PTK dikdas, yang diselenggarakan oleh MGMP MATEMATIKA SMP Kec. Delta Pawan 98 % (35) anggota MGMP MATEMATIKA SMP Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang telah mengikuti kegiatan tersebut dengan hasil sebagai berikut :
1.      Meningkatnya kesamaan persepsi dan komitmen yang tinggi untuk mengembangkan karir guru anggota MGMP Matematika SMP Kec. Delta Pawan dalam menyikapi penilaian kinerja guru yang diberlakukan mulai tahu 2013 yang mewajibkan guru untuk mengembangkan karya ilmiah sebagai syarat kenaikan pangkat.
2.      Meningkatnya motivasi, frekuensi, dan intensitas kegiatan Peningkatan Karir bagi guru anggota MGMP MATEMATIKA SMP Kec. Delta Pawan
3.      Meningkatnya Peningkatan Karir guru anggota MGMP Matematika SMP Kec. Delta Pawan yang disesuaikan dengan kebutuhan anggota.

B.     Evaluasi Pelaksanan Kegiatan

Kegiatan bintek/ workshop Peningkatan Karir PTK dikdas dimaksudkan untuk menigkatkan kinerja guru dalam rangka memajukan dan meningkatkan kwalitas atau mutu pendidikan yang diharapkan masyarakat dan pemerintah. Bintek / workshop pditanggapi positif oleh semua anggota MGMP Matematika SMP Kec. Delta Pawan Ketapang sehingga pelaksanaan selama 16 pertemuan tersebut ternyata guru belum maksimal dalam melatih diri untuk mengembagkan karir lewat penulisan karya ilmiah / penelitian tindakan kelas. Hal ini belum terbiasnya guru dalam mengadakan penelitian atau menulis masalah pembalajaran yang dihadapi dalam proses belajar mengajar di dalam kelas.
Dengan adanya bintek pengembangan karir PTK Dikdas khususnya guru Matematika Kec. Delta PawanKetapang antosias sekali untuk melatih diri mengembangkan penulisan karya inovatif, hal ini terbukti semua peserta telah berlatih membuat proposal dan seminar.
Dalam kerangka mengoptimumkan akuntabilitas dan kebermaknaan implementasi pengembangan profesionalisme dan karir PTK dikdas yang dibiayai dengan bantuan dana pengembangan karir PTK dikdas dan bersumber dari APBN, pelaksanaan kegiatan di MGMP Matematika SMP penerima bantuan dana Peningkatan Karir PTK dikdas dilaksanakan sesuai pedoman yang ada.
Untuk memotret tingkat keberhasilan pengembangan profesionalisme dan karir PTK dikdas, MGMP Matematika SMP Kec. Delta Pawanmengadakan pertemuan rutin anggota untuk berdiskusi permasalahan dalam mengembangkan karir guru Matematika.
Maka sebagai evaluasi bahwa perlunya selalu mengadakan pertemuan anggota MGMP Matematika SMP Kec. Delta Pawanyang tidak tergantung pada ada bantuan atau tidak seperti yang telah dilaksanakan oleh MGMP Matematika SMP Kec. Delta Pawandan sangat diharapkan bantuan dana dalam kegiatan MGMP Matematika SMP dalam mengembangkan kinerja guru yang semakin professional.

C.    Masalah dan Pemecahan

Masalah-masalah yang dihadapi selama Kegiatan Workshop Peningkatan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas MGMP Matematika SMP Kec. Delta PawanKabupaten Ketapang  dan pemecahannya adalah sebagai berikut:
NO
MASALAH
PEMECAHAN
1
Banyak guru Matematika SMP Kec. Delta Pawan Ketapang banyak yang mengajar sebagai guru kunjung di sekolah lain untuk memenuhi beban mengajar 24 jam
Pelaksanaan apabila pagi waktu disesuaikan dengan diundur 2 jam dari jadwal. Pelaksanaan sore tidk masalah
2
Waktu pelaksanaan kegiatan berbenturan dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah
Kegiatan Workshop PTK Dikdas MGMP Matematika SMP Kec. Delta Pawan dilaksanakan pada hari Selasa dan Jumat sesuai alokasi waktu untuk kegiatan rutin MGMP Matematika  SMP Kec. Delta Pawan dan pada hari libur menyesuaikan dengan kondisi di lapangan
3
Kemampuan  dasar peserta dalam membuat karya tulis ilmiah atau Penelitian Tindakan Kelas masih rendah.
Melaksanakan bimbingan Penelitian Tindakan Kelas secara terpadu melalui tatap muka dan non tatap muka melalui via email.
4.
Semangat peserta semakin rendah ketika menemui banyak kendala pada saat penyusunan proposal dan pengambilan data awal di lapangan tempat penelitian berlangsung
Memberikan motivasi kepada peserta yang dapat menyelesaikan tugas penyusunan proposal PTK dengan memberikan honor dan transport kepada peserta.
5
Waktu penyusunan dan penelitian kurang sehingga untuk konsultasi kepada pembimbing sering kesulitan
Tugas- tugas dikerjakan di luar kegiatan bintek atau di sekolah masing selama tidak ada MGMP atau bintek dan konsultasi lewat HP dan Email.
6
Sarana dan prasarana.    Ruang sering brpindah – pindah karena ruang yang dipakai berbenturan dengan kegiatan dari kelompok lain di luar bintek
Ruang disesuaikan dengan keadaan dan kesediaan sekolah

D.    Tindak Lanjut

Tindak lanjut pelaksanaan Kegiatan Workshop Peningkatan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas MGMP Matematika SMP Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang  adalah berupa kegiatan sebagai berikut:
1.      Mempublikasikan kegiatan ini melalui media cetak
2.      Mempublikasikan kegiatan ini melalui blog MGMP Matematika SMP Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang
3.      Memotivasi peserta yang sudah disetujui judul dan proposal PTK-nya oleh pembimbing dari Dosesn Univet Sukoharjo untuk melanjutkan Penelitian tindakan Kelas sampai tuntas dan masuk jurnal Cakrawala sehingga dapat digunakan untuk melengkapi persyaratan kenaikan pangkat guru dan penetapan angka kreditnya.
4.      Mensosialisasikan hasil kegiatan ini kepada guru-guru Matematika Kec. Delta Pawan Jaten yang belum pernah mengikuti kegiatan sejenis.
a.       Membuat laporan akhir hasil kegiatan.
b.      Mengirimkan laporan hasil kegiatan Workshop Peningkatan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan PTK Dikdas melalui Blockgrant MGMP Matematika SMP ke Dirjen Dikdas Kemdikbud di Jakarta. Dan mempublikasikan lewat blog MGMP Delta Pawan http://mgmpdeltapawan.wordpress.com/



BAB IV  

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Melalui program kegiatan yang dilaksanakan oleh MGMP Matematika SMP Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang diharapkan dapat menghasilkan guru yang mampu melakukan berbagai kegiatan guna mengembangkan dan meningkatkan karirnya, antara lain memeliki pemahaman yang lebih baik terhadap kompetensi pendagogik, kepribadian, sosial dan profesional serta melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru agar dapat memberikan layanan prima dan menjamin pelaksanaan proses pembelajaran yang berkualitas. Dengan demikian MGMP akan menjadi forum kendali dan penjaminan dalam rangka peningkatan mutu guru dan pendidikan.
Disamping itu sebagai upaya peningkatan kompetensi pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru, hasil – hasil pelaksanaan kegiatan MGMP diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai bahan untuk memenuhi persyaratan angka kredit dalam Peningkatan Karir guru.

B.     Rekomendasi

Agar seluruh profesi guru memahami tentang pengembangan karier pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) DIKDAS sebaiknya :
1.    Untuk Pemerintah (melalui Direktorat P2TK Dikdas, Dirjen Dikdas, Kemendikbud) memberikan dana dan bimbingan pengembangan karier PTK DIKDAS dengan cara meningkatkan program-program yang berkaitan dengan hal tersebut.
2.   Untuk Dinas Pendidikan Kabupaten (melalui Pengawas Sekolah) pengawas memberikan layanan bimbingan dan pemahaman mengenai pengembangan karier PTK DIKDAS kepada guru-guru bimbingannya.
3.      Untuk Guru
a.       Memahami Peningkatan Karir PTK DIKDAS
b.      Mempersiapkan Peningkatan Karir PTK DIKDAS
c.       Melaksanakan Peningkatan Karir PTK DIKDAS
Besar harapan kami untuk mendapatkan Bantuan Dana Peningkatan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dari DIKDAS, atas perhatian dan bantuan semua pihak kami ucapkan terima kasih.